Langsung ke konten utama

Featured Posts

AIR BERIAK TANDA TAK DALAM, TONG KOSONG NYARING BUNYINYA, TAHUKAH ANDA TERNYATA MAKNANYA TIDAK SEPERTI YANG SELAMA INI KITA KIRA, TERNYATA SELAMA BERTAHUN-TAHUN KITA SUDAH SALAH MENGGUNAKANNYA

        Para pembaca yang budiman. Selama ini kita semua mengetahui bahwa untuk menyamakan keadaan seseorang yang banyak bicara namun pengetahuannya dangkal adalah dengan menggunakan peribahasa "Air beriak tanda tak dalam", atau bagi yang dianggap tidak berpengetahuan "Tong kosong nyaring bunyinya". Demikian pula dengan penulis. Penulis pernah berpikir bahwa kalimat tersebut dapat diterapkan kepada setiap orang yang banyak bicara. Ketika anda berkata tentang air beriak tanda tak dalam, tong kosong nyaring bunyinya, tahukah anda ternyata maknanya tidak seperti yang selama ini kita kira, ternyata selama bertahun-tahun kita sudah salah menggunakannya.      Pada suatu kolam air kita mungkin akan menemukan riak-riak atau gelembung-gelembung air yang relatif kecil di atas permukaannya. Menurut hasil penelitian, riak-riak air tersebut banyak ditemukan pada suatu ekosistem air yang mana ketinggian permukaan airnya dari dasar tidak begitu tinggi atau air d...

SILAKAN DOWNLOAD AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD AMPUH
Aplikasi Mobile Penyuluhan Hukum

MENGAPA BARANG BUKTI TIDAK DIMASUKKAN SEBAGAI PERIHAL YANG TERMASUK ALAT BUKTI YANG SAH MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA?

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ 


Yth. Sahabat Diskusi Hidup, alhamdulillāh pada kesempatan kali ini kita berjumpa lagi. Penulis akan membahas diskusi hidup tentang mengapa barang bukti tidak dimasukkan sebagai perihal yang termasuk alat bukti yang sah menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Untuk lebih jelasnya kita mulai saja diskusi kita sebagai berikut.



Kenapa barang bukti tidak tercantum dalam rincian jenis alat bukti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau yang sering disebut dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)? Karena barang bukti itu bisa ada dan merupakan wujud dari tiap-tiap alat bukti sesuai yang tercantum dalam Pasal 184 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP sebagai alat-alat bukti yang sah dalam proses peradilan. Barang bukti bisa merupakan wujud dari keterangan saksi, atau itu juga bisa merupakan wujud dari keterangan ahli, atau bisa juga berwujud surat, atau bisa juga sebagai perwujudan dari petunjuk, atau bahkan bisa juga merupakan wujud dari keterangan terdakwa. Oleh karena barang bukti itu dapat tercakup dalam tiap-tiap alat bukti maka tidak bisa dipisahkan sebagai sesuatu yang terpisah dari semua alat bukti tadi. Meskipun demikian terkadang pada tiap-tiap alat bukti tidak selamanya terdapat wujud barang bukti. Misalnya, keterangan saksi mungkin saja hanya sebagai penyampaian lisan tanpa didukung dengan barang bukti berupa rekaman video atau rekaman suara pada saat kejadian. Demikian juga terhadap alat-alat bukti yang lain. Khusus untuk keterangan ahli, bisa saja selain penyampaian lisan juga dilengkapi dengan barang bukti berupa rekaman video kegiatan autopsi/bedah dan lain-lain yang bisa saja kemudian diganti dengan alat bukti berupa surat.

 

            Barang bukti di dalam suatu perkara pada dasarnya harus ada, namun hal ini tergantung dari perkaranya, dan kecuali untuk perkara tertentu yang tidak memerlukan barang bukti maka barang bukti itu diganti dengan keadaan yang nampak oleh penglihatan mata manusia. Contoh, jika ada orang yang terlukai oleh benda tajam, tentu harus dicari tahu barang bukti apa yang bisa mengakibatkan lukanya orang tersebut. Jika barang buktinya tidak ada tentu akan sulit membuktikannya. Namun bukti berupa barang ini tidak semata-mata sebagai penentu karena alat bukti tidak selalu ditentukan dengan adanya barang. Misalnya keterangan saksi mengatakan bahwa seseorang ditusuk dengan menggunakan pisau, tapi kalau pisaunya tidak ada, masih perlu dipertanyakan. Oleh karenanya nanti akan berangkai, ada pertanyaan ditusuknya dimana, kemudian ukurannya berapa. Kalau ternyata hanya pisau-pisauan yang dibawa oleh tersangka/terdakwa, tentu hal ini tidak bisa dibuktikan bahwa yang seperti itu bisa mengakibatkan korban terbunuh. Bisa saja yang menusuk akhirnya bukan yang bersangkutan melainkan orang lain lagi yang memanfaatkan situasi. Dengan demikian menurut penulis barang bukti itu tidak dipisahkan sebagai salah satu alat bukti tersendiri karena barang bukti itu bisa saja menjiwai dari tiap-tiap alat bukti sah yang sudah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, yaitu khususnya dalam Pasal 184 KUHAP.

 

 

Sahabat Diskusi Hidup yang senantiasa diberi kesehatan,

 

            Berdasarkan yang sudah disampaikan di atas, bisa saja Sahabat berpendapat lain. Kebenaran manusia itu relatif, tergantung situasi dan keadaan yang berlangsung. Kebenaran yang mutlak datangnya hanya dari Allāh SWT.

 

Mohon maaf jika ada kesalahan, kebenaran hanya milik Allāh SWT.

Semoga bermanfaat, terima kasih banyak atas perhatiannya.


وَاللهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابُ
وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH PERBUATAN BUNUH DIRI MERUPAKAN SUATU HAL YANG MELANGGAR HUKUM POSITIF DI INDONESIA ATAU BUKAN?

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ     Yth. Sahabat Diskusi Hidup , alhamdulillāh pada kesempatan kali ini kita dapat berjumpa lagi untuk membahas diskusi hidup tentang apakah perbuatan bunuh diri merupakan suatu hal yang melanggar hukum positif di Indonesia atau bukan. Berikut ini adalah diskusi hidup kita kali ini.         Pada umumnya setiap orang akan menganggap bahwa tindakan bunuh diri adalah perbuatan yang melanggar hukum karena dinilai sebagai perbuatan yang tercela, menghabisi atau menghilangnya nyawa manusia meskipun itu terhadap dirinya sendiri. Namun sebagian orang masih banyak yang menganggap bahwa tindakan bunuh diri itu tercela namun tidak melanggar hukum positif di Indonesia dengan alasan tidak diatur di dalam buku Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau peraturan perundang-undangan lainnya. Yang diatur di dalam pasal KUHP adalah mengenai suruhan atau dorongan untuk melakukan ...

TINDAK PIDANA KHUSUS DI LUAR KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ     Yth. Sahabat Diskusi Hidup, a lhamdulillāh kita dapat berjumpa kembali dalam kesempatan yang berbeda. Kali ini penulis akan membahas diskusi hidup tentang tindak pidana khusus di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Selanjutnya diskusi hidup kita adalah sebagai berikut.             Pertama kali dikenal istilah Hukum Pidana Khusus, sekarang diganti dengan istilah Hukum Tindak Pidana Khusus. Timbul pertanyaan, apakah ada perbedaan dari kedua istilah ini. Oleh karena yang dimaksud dengan kedua istilah itu adalah UU Pidana yang berada di luar Hukum Pidana Umum yang mempunyai penyimpangan dari Hukum Pidana Umum baik dari segi Hukum Pidana Materiil maupun dari segi Hukum Pidana Formal. Kalau tidak ada penyimpangan tidaklah disebut Hukum Pidana Khusus atau Hukum Tindak Pidana Khusus.             Hukum Tindak Pidana K...

HATI-HATI DALAM HAL TURUT MENCICIL BARANG YANG KEMUDIAN DIGUNAKAN OLEH ORANG LAIN

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ   Yth. Sahabat Diskusi Hidup,   alhamdulillāh kita dapat berjumpa kembali dalam kesempatan diskusi hari ini. Kali ini kita akan membahas diskusi hidup tentang hati-hati dalam hal turut mencicil barang yang kemudian digunakan oleh orang lain. Berikut ini adalah diskusi hidup kita kali ini. Ketika kita turut membantu seseorang atau bahkan orang tua kita dalam memenuhi cicilan kredit barang, maka apa yang kita niatkan harus jelas. Niat tersebut bisa ditekadkan di dalam hati atau diucapkan kepada orang yang kita bantu. Alangkah jauh lebih baik jika disampaikan juga kepada orang yang dibantu.   Mungkin suatu ketika ada saudara, teman, atau bahkan orang tua yang misalnya membeli motor atau mobil dengan cara mengangsur atau membayar dengan cara mencicil setiap bulan atau mungkin membayar beberapa kali dengan jangka waktu tertentu tidak selalu dilakukan setiap bulan, maka pada saat kita ak...