BEBERAPA TRIK DAN TIPS-TIPS YANG PERLU DIPERHATIKAN UNTUK MEMBUAT PLEIDOOI BAGI PENASIHAT HUKUM ATAUPUN PENGACARA/ADVOKAT
Ysh. Sahabat Diskudihidup,
Tidak
semua orang memahami apa sesungguhnya suatu produk Pleidooi. Hal ini dapat
dilihat dari produk Pleidooi yang dibuat oleh seorang Penasihat Hukum atau Pengacara/Advokat.
Jika produk Pelidooi yang dibuatnya tidak sesuai atau tidak sinkron terhadap
maksud dan tujuan suatu pembelaan maka ini berarti Penasihat Hukum ataupun Pengacara/Advokat
yang bersangkutan kurang memahami makna suatu Pleidooi.
Apakah makna sebenarnya Pleidooi itu?
Makna sebenarnya Pleidooi adalah suatu tanggapan dari Penasihat
Hukum ataupun Pengacara/Advokat terhadap Tuntutan Oditur Militer ataupun Jaksa
Penuntut Umum (JPU) yang berkaitan dengan perihal hubungan antara Dakwaan
dengan fakta-fakta yang terungkap selama pemeriksaan di persidangan, dianlisis
lalu ditarik kesimpulannya agar dapat memberikan saran yang terbaik kepada
Majelis Hakim yang menyidangkan suatu perkara.
Oleh karena
itu jika dirumuskan menjadi suatu produk maka akan tersusun dan berisi hal-hal
seperti yang akan dijelaskan berikut ini:
1. Dakwaan.
Di dalam
suatu produk Pleidooi, perlu disampaikan terlebih dahulu apa isi Dakwaan Oditur
Militer ataupun JPU perihal perkaranya. Namun sebagai bentuk pendahuluan dari
suatu surat atau produk maka sudah seyogyanya diawali dengan kalimat-kalimat
pengantar baik yang berupa sapaan maupun penghargaan kepada Majelis Hakim dan
Oditur Militer ataupun JPU.
2. Tuntutan;
Bagian
selanjutnya adalah menuliskan kembali Tuntutan yang sudah disampaikan oleh
Oditur Militer ataupun JPU. Mengenai hal ini tentunya tidak dituliskan kembali
secara keseluruhan sesuai produknya Oditur Militer ataupun JPU tadi melainkan
hanya inti Tuntutannya perihal ketentuan apa saja yang dianggap terbukti dan pemidanaannya
(apa saja dan berapa lamanya) serta permintaan-permintaan lainnya dari Oditur
Militer ataupun JPU tersebut.
3. Barang bukti.
Setelah itu
tuliskan barang bukti apa saja yang digunakan baik yang terbukti maupun yang
tidak terbukti sebagai barang bukti pada saat pemeriksaan di persidangan.
4. Fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Selanjutnya
tuliskan kembali fakta-fakta yang terungkap di persidangan menurut versi Oditur
Militer ataupun JPU yang tertuang dalam produk Tututannya. Kemudian tuliskan
fakta-fakta yang terungkap di persidangan menurut hasil pengamatan Penasihat
Hukum ataupun Pengacara/Advokat. Perlu diingat, terkadang Oditur Militer
ataupun JPU mungkin saja lalai dalam memperhatikan jalannya persidangan
sehingga ada analisis yang terlewatkan. Oleh karenanya seorang Penasihat Hukum
ataupun Pengacara/Advokat harus lebih jeli karena menyangkut nasib kliennya
yang sedang menjadi Terdakwa.
5. Pertimbangan dan harapan.
Bagian
ini merupakan analisis Penasihat Hukum ataupun Pengacara/Advokat terhadap
pertimbangan-pertimbangan Oditur Militer ataupun JPU yang mendasari fakta-fakta
yang terungkap di persidangan. Cari kelemahannya, kaitkan dengan dasar-dasar
hukum berupa peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun yang berupa asas-asas
hukum pidana. Seorang Penasihat Hukum ataupun Pengacara/Advokat harus percaya
diri, mungkin saja Oditur Militer ataupun JPU dikarenakan tugasnya yang sangat
banyak menangani perkara cenderung bisa keliru dalam memindahkan bagian
fakta-fakta.
Hal
yang tidak kalah penting adalah dengan mengajukan hal-hal yang meringankan yang
ada pada diri Terdakwa, meliputi: berterus terang selama pemeriksaan, tidak
berbelit-belit dalam memberikan keterangan, sudah sangat tua, memiliki banyak
anak yang masih kecil-kecil, dll. Serta mengajukan permohonan-permohonan yang
menjadi harapan Terdakwa kepada Majelis Hakim.
Demikian beberapa
trik dan tips-tips yang perlu diperhatikan untuk membuat Pleidooi bagi
Penasihat Hukum ataupun Pengacara/Advokat. Semoga bermanfaat bagi kebaikan dan
keadilan bersama.
Mohon maaf apabila ada hal-hal yang tidak berkenan. Semoga
tetap sehat dan tetap semangat.
Komentar