Langsung ke konten utama

Featured Posts

AIR BERIAK TANDA TAK DALAM, TONG KOSONG NYARING BUNYINYA, TAHUKAH ANDA TERNYATA MAKNANYA TIDAK SEPERTI YANG SELAMA INI KITA KIRA, TERNYATA SELAMA BERTAHUN-TAHUN KITA SUDAH SALAH MENGGUNAKANNYA

        Para pembaca yang budiman. Selama ini kita semua mengetahui bahwa untuk menyamakan keadaan seseorang yang banyak bicara namun pengetahuannya dangkal adalah dengan menggunakan peribahasa "Air beriak tanda tak dalam", atau bagi yang dianggap tidak berpengetahuan "Tong kosong nyaring bunyinya". Demikian pula dengan penulis. Penulis pernah berpikir bahwa kalimat tersebut dapat diterapkan kepada setiap orang yang banyak bicara. Ketika anda berkata tentang air beriak tanda tak dalam, tong kosong nyaring bunyinya, tahukah anda ternyata maknanya tidak seperti yang selama ini kita kira, ternyata selama bertahun-tahun kita sudah salah menggunakannya.      Pada suatu kolam air kita mungkin akan menemukan riak-riak atau gelembung-gelembung air yang relatif kecil di atas permukaannya. Menurut hasil penelitian, riak-riak air tersebut banyak ditemukan pada suatu ekosistem air yang mana ketinggian permukaan airnya dari dasar tidak begitu tinggi atau air d...

SILAKAN DOWNLOAD AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD AMPUH
Aplikasi Mobile Penyuluhan Hukum

CONTOH LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN TPPU (TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG)

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ 

 

Yth. Sahabat Diskusi Hidup,     alhamdulillāh kita dapat berjumpa kembali  dalam  kesempatan  yang  berbeda.   Kali  ini  penulis  akan membahas  diskusi hidup tentang  contoh langkah-langkah penanganan TPPU. Oleh karena itu maka diskusi hidup kita kali ini adalah seperti berikut ini.


Adapun langkah-langkah yang dapat diambil dalam rangka pencegahan serta pemberantasan tindak pidana korupsi dan  tindak pidana pencucian uang adalah sebagai berikut:
 
1.            Menyiapkan aplikasi pendeteksian yang dapat mengukur tingkat kejanggalan atas suatu bentuk transaksi keuangan yang terdapat pada setiap akun perbankan dan nonperbankan seluruh warga negara Indonesia yang dikelola melalui lembaga keuangan.
 
2.            Melakukan pengujian alat atau aplikasi yang dapat mengukur tingkat kejanggalan suatu bentuk transaksi keuangan.
 
3.            Melakukan pendataan jenis pekerjaan dan penghasilan setiap warga negara Indonesia.
 
4.            Melakukan pendataan terhadap setiap akun orang perorang yang termasuk warga negara Indonesia dan warga negara asing yang berkaitan dengan perbankan dan nonperbankan sesuai uraian pada nomor 1, baik yang berupa bank-bank konvensional maupun bentuk-bentuk penyimpanan dan pengumpulan uang yang lain baik secara online maupun offline.
 
5.            Melakukan pengawasan terhadap setiap orang yang memiliki akun di perbankan, baik yang berupa bank-bank konvensional maupun bentuk-bentuk penyimpanan dan pengumpulan uang yang lain baik secara online maupun offline.
 
6.            Melakukan pengawasan melekat dan membuat daftar akun-akun mencurigakan yang terdeteksi yang diurutkan sesuai tingkat kejanggalan.
 
7.            Membuka akses dan memberikan fasilitas kepada masyarakat untuk ikut serta mendukung pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang melalui sistem pelaporan khusus, dengan jaminan kerahasiaan pelapor.
 
8.            Melakukan pendataan dan verifikasi terhadap pelaporan dan informasi yang diberikan oleh masyarakat baik melalui media elektronik maupun media lainnya.
 
9.            Menyelenggarakan pengelolaan dan pelaksanaan klasifikasi, distribusi, serta analisis laporan dan/atau informasi dari masyarakat.
 
10.         Melakukan penyelidikan dan penelitian secara seksama terhadap akun-akun mencurigakan yang terdeteksi dan diurutkan sesuai tingkat kejanggalan.
 
11.         Melakukan pemanggilan atau permintaan konfirmasi awal terhadap orang-orang atau badan hukum yang masuk dalam daftar akun bermasalah.
 
12.         Pejabat PPATK mengadakan rapat yang berupa bedah kasus terhadap data akun-akun bermasalah yang telah dihimpun dan dilakukan konfirmasi kepada orang atau badan hukum yang bersangkutan, serta memutuskan hasil rapat yang dituangkan dalam catatan hasil rapat, yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat yang hadir pada saat itu.
 
13.         Pejabat PPATK menyerahkan orang atau badan hukum yang diduga kuat melakukan pelanggaran korupsi, atau penyuapan, dan tindak pidana pencucian uang, atau yang termasuk dalam kategori penyerta dan perbantuan dalam perkara-perkara tersebut, kepada penyidik.
 


 
Sahabat Diskusi Hidup yang berbahagia,

 
Demikian diskusi hidup kita kali ini. Semoga bermanfaat bagi kita semua, mohon maaf jika ada hal-hal yang tidak berkenan, karena sejatinya kebenaran hanya milik Allah SWT.
 
Terima kasih banyak atas perhatiannya.

                                  

وَاللهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابُ
وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH PERBUATAN BUNUH DIRI MERUPAKAN SUATU HAL YANG MELANGGAR HUKUM POSITIF DI INDONESIA ATAU BUKAN?

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ     Yth. Sahabat Diskusi Hidup , alhamdulillāh pada kesempatan kali ini kita dapat berjumpa lagi untuk membahas diskusi hidup tentang apakah perbuatan bunuh diri merupakan suatu hal yang melanggar hukum positif di Indonesia atau bukan. Berikut ini adalah diskusi hidup kita kali ini.         Pada umumnya setiap orang akan menganggap bahwa tindakan bunuh diri adalah perbuatan yang melanggar hukum karena dinilai sebagai perbuatan yang tercela, menghabisi atau menghilangnya nyawa manusia meskipun itu terhadap dirinya sendiri. Namun sebagian orang masih banyak yang menganggap bahwa tindakan bunuh diri itu tercela namun tidak melanggar hukum positif di Indonesia dengan alasan tidak diatur di dalam buku Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau peraturan perundang-undangan lainnya. Yang diatur di dalam pasal KUHP adalah mengenai suruhan atau dorongan untuk melakukan ...

TINDAK PIDANA KHUSUS DI LUAR KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ     Yth. Sahabat Diskusi Hidup, a lhamdulillāh kita dapat berjumpa kembali dalam kesempatan yang berbeda. Kali ini penulis akan membahas diskusi hidup tentang tindak pidana khusus di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Selanjutnya diskusi hidup kita adalah sebagai berikut.             Pertama kali dikenal istilah Hukum Pidana Khusus, sekarang diganti dengan istilah Hukum Tindak Pidana Khusus. Timbul pertanyaan, apakah ada perbedaan dari kedua istilah ini. Oleh karena yang dimaksud dengan kedua istilah itu adalah UU Pidana yang berada di luar Hukum Pidana Umum yang mempunyai penyimpangan dari Hukum Pidana Umum baik dari segi Hukum Pidana Materiil maupun dari segi Hukum Pidana Formal. Kalau tidak ada penyimpangan tidaklah disebut Hukum Pidana Khusus atau Hukum Tindak Pidana Khusus.             Hukum Tindak Pidana K...

HATI-HATI DALAM HAL TURUT MENCICIL BARANG YANG KEMUDIAN DIGUNAKAN OLEH ORANG LAIN

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ   Yth. Sahabat Diskusi Hidup,   alhamdulillāh kita dapat berjumpa kembali dalam kesempatan diskusi hari ini. Kali ini kita akan membahas diskusi hidup tentang hati-hati dalam hal turut mencicil barang yang kemudian digunakan oleh orang lain. Berikut ini adalah diskusi hidup kita kali ini. Ketika kita turut membantu seseorang atau bahkan orang tua kita dalam memenuhi cicilan kredit barang, maka apa yang kita niatkan harus jelas. Niat tersebut bisa ditekadkan di dalam hati atau diucapkan kepada orang yang kita bantu. Alangkah jauh lebih baik jika disampaikan juga kepada orang yang dibantu.   Mungkin suatu ketika ada saudara, teman, atau bahkan orang tua yang misalnya membeli motor atau mobil dengan cara mengangsur atau membayar dengan cara mencicil setiap bulan atau mungkin membayar beberapa kali dengan jangka waktu tertentu tidak selalu dilakukan setiap bulan, maka pada saat kita ak...