Langsung ke konten utama

Featured Posts

AIR BERIAK TANDA TAK DALAM, TONG KOSONG NYARING BUNYINYA, TAHUKAH ANDA TERNYATA MAKNANYA TIDAK SEPERTI YANG SELAMA INI KITA KIRA, TERNYATA SELAMA BERTAHUN-TAHUN KITA SUDAH SALAH MENGGUNAKANNYA

        Para pembaca yang budiman. Selama ini kita semua mengetahui bahwa untuk menyamakan keadaan seseorang yang banyak bicara namun pengetahuannya dangkal adalah dengan menggunakan peribahasa "Air beriak tanda tak dalam", atau bagi yang dianggap tidak berpengetahuan "Tong kosong nyaring bunyinya". Demikian pula dengan penulis. Penulis pernah berpikir bahwa kalimat tersebut dapat diterapkan kepada setiap orang yang banyak bicara. Ketika anda berkata tentang air beriak tanda tak dalam, tong kosong nyaring bunyinya, tahukah anda ternyata maknanya tidak seperti yang selama ini kita kira, ternyata selama bertahun-tahun kita sudah salah menggunakannya.      Pada suatu kolam air kita mungkin akan menemukan riak-riak atau gelembung-gelembung air yang relatif kecil di atas permukaannya. Menurut hasil penelitian, riak-riak air tersebut banyak ditemukan pada suatu ekosistem air yang mana ketinggian permukaan airnya dari dasar tidak begitu tinggi atau air d...

SILAKAN DOWNLOAD AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD AMPUH
Aplikasi Mobile Penyuluhan Hukum

MAU DAFTAR MULTI LEVEL MARKETING (MLM), PERMODALAN USAHA, ATAU BISNIS SUATU KEAGENAN? HATI-HATI KETIKA MENDAFTAR

Yth. Sahabat Diskusihidup yang kaya hati.

 

        Setiap orang berhak untuk meningkatkan taraf hidup atau kesejahteraannya, dan bisa dilakukan dengan berbagai cara. Meskipun demikian tetap saja harus mematuhi kaidah-kaidah hukum yang berlaku baik secara agama maupun negara. Berbagai usaha telah banyak ditawarkan baik secara offline maupun online melalui media sosial, mulai yang bermodal mahal hingga yang sangat murah. Kebanyakan dari itu menuntut kita untuk mendaftarkan diri sebagai anggota pemodal ataupun agen/distributor. Mau daftar multi level marketing (MLM), permodalan usaha, atau bisnis suatu keagenan? Hati-hati ketika mendaftar, apapun namanya itu bila harus mendaftar dengan cara membayar biaya pendaftaran maka Sahabat patutlah waspada.

 


Hati-hati jika mau transfer uang ke tempat manapun. Usahakan menghubungi dulu nomor kontaknya pengiklan, pengajak, atau penjual dan bila sudah yakin kebenarannya baru transfer. Jika Sahabat melakukan pendaftaran secara online yakinkan pihak yang akan menerima uang pendaftaran mudah dihubungi dan pada saat sebelum transfer juga perlu ditanyakan perihal cara melakukan aktifasi setelah transfer biaya pendaftaran. Jangan sampai setelah transfer tapi aplikasi pendaftaran tidak bisa ditekan atau apapun modelnya tidak bisa diproses sehingga niat baik tidak tersampaikan.

 

         Mengenai bentuk penyertaan modal yang nilainya cukup ekonomis (misalnya: berkisar antara Rp.5.000,00 hingga Rp.10.000,00, hal ini akan cukup mengundang minat bagi orang-orang yang tidak waspada. Sahabat perlu mengenal terlebih dahulu siapa yang mengajak untuk melakukan investasi. Pengajak secara offline mungkin masih bisa ditelusuri apabila terjadi pelanggaran (tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan). Sementara terhadap pengajak yang menawarkan secara online tentunya akan lebih sulit diproses.

 

Kesulitan/penghambat dalam memproses perkara penipuan online:


1.            Membutuhkan keahlian khusus di bidang teknologi dalam hal mengetahui identitas dan kedudukan tersangka;

 

2.            Nilai/nominal penipuan yang relatif sangat sedikit menimbulkan keengganan dalam melakukan pelaporan perkara. Dianggap biaya pelaporan akan jauh lebih besar dibandingkan dengan kerugian yang telah dialami akibat penipuan;

 

3.            Akan lebih banyak lagi mengalami kerugian waktu, tenaga, dan pikiran dibandingkan mengikhlaskan permasalahannya;

 

4.            Akan cenderung menutupi rasa malu di mata teman, tetangga, ataupun saudara karena telah tertipu, dll.

 

Sahabat juga perlu hati-hati jika akan transfer uang kepada iklan yang ada di medsos, cek kebenarannya melalui orang-orang di sekitar kita. Pastikan orang-orang yang beriklan bukan hendak melakukan penipuan. Jika ada yang merasa tertipu dengan model penipuan apapun doakan saja yang terbaik untuk diri kita sendiri. Untuk yang membuat artikel yang turut secara langsung maupun tidak langsung mempromosikan kegiatan seperti itu patutlah mengecek lagi kualitas dari semua obyek, supaya masyarakat tidak salah dalam bertindak.

 

Tetap bersabar, jaga kesehatan, dan tetap semangat. Terima kasih 🙏💪

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH PERBUATAN BUNUH DIRI MERUPAKAN SUATU HAL YANG MELANGGAR HUKUM POSITIF DI INDONESIA ATAU BUKAN?

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ     Yth. Sahabat Diskusi Hidup , alhamdulillāh pada kesempatan kali ini kita dapat berjumpa lagi untuk membahas diskusi hidup tentang apakah perbuatan bunuh diri merupakan suatu hal yang melanggar hukum positif di Indonesia atau bukan. Berikut ini adalah diskusi hidup kita kali ini.         Pada umumnya setiap orang akan menganggap bahwa tindakan bunuh diri adalah perbuatan yang melanggar hukum karena dinilai sebagai perbuatan yang tercela, menghabisi atau menghilangnya nyawa manusia meskipun itu terhadap dirinya sendiri. Namun sebagian orang masih banyak yang menganggap bahwa tindakan bunuh diri itu tercela namun tidak melanggar hukum positif di Indonesia dengan alasan tidak diatur di dalam buku Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau peraturan perundang-undangan lainnya. Yang diatur di dalam pasal KUHP adalah mengenai suruhan atau dorongan untuk melakukan ...

TINDAK PIDANA KHUSUS DI LUAR KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ     Yth. Sahabat Diskusi Hidup, a lhamdulillāh kita dapat berjumpa kembali dalam kesempatan yang berbeda. Kali ini penulis akan membahas diskusi hidup tentang tindak pidana khusus di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Selanjutnya diskusi hidup kita adalah sebagai berikut.             Pertama kali dikenal istilah Hukum Pidana Khusus, sekarang diganti dengan istilah Hukum Tindak Pidana Khusus. Timbul pertanyaan, apakah ada perbedaan dari kedua istilah ini. Oleh karena yang dimaksud dengan kedua istilah itu adalah UU Pidana yang berada di luar Hukum Pidana Umum yang mempunyai penyimpangan dari Hukum Pidana Umum baik dari segi Hukum Pidana Materiil maupun dari segi Hukum Pidana Formal. Kalau tidak ada penyimpangan tidaklah disebut Hukum Pidana Khusus atau Hukum Tindak Pidana Khusus.             Hukum Tindak Pidana K...

HATI-HATI DALAM HAL TURUT MENCICIL BARANG YANG KEMUDIAN DIGUNAKAN OLEH ORANG LAIN

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ   Yth. Sahabat Diskusi Hidup,   alhamdulillāh kita dapat berjumpa kembali dalam kesempatan diskusi hari ini. Kali ini kita akan membahas diskusi hidup tentang hati-hati dalam hal turut mencicil barang yang kemudian digunakan oleh orang lain. Berikut ini adalah diskusi hidup kita kali ini. Ketika kita turut membantu seseorang atau bahkan orang tua kita dalam memenuhi cicilan kredit barang, maka apa yang kita niatkan harus jelas. Niat tersebut bisa ditekadkan di dalam hati atau diucapkan kepada orang yang kita bantu. Alangkah jauh lebih baik jika disampaikan juga kepada orang yang dibantu.   Mungkin suatu ketika ada saudara, teman, atau bahkan orang tua yang misalnya membeli motor atau mobil dengan cara mengangsur atau membayar dengan cara mencicil setiap bulan atau mungkin membayar beberapa kali dengan jangka waktu tertentu tidak selalu dilakukan setiap bulan, maka pada saat kita ak...