Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2020

Featured Posts

AIR BERIAK TANDA TAK DALAM, TONG KOSONG NYARING BUNYINYA, TAHUKAH ANDA TERNYATA MAKNANYA TIDAK SEPERTI YANG SELAMA INI KITA KIRA, TERNYATA SELAMA BERTAHUN-TAHUN KITA SUDAH SALAH MENGGUNAKANNYA

        Para pembaca yang budiman. Selama ini kita semua mengetahui bahwa untuk menyamakan keadaan seseorang yang banyak bicara namun pengetahuannya dangkal adalah dengan menggunakan peribahasa "Air beriak tanda tak dalam", atau bagi yang dianggap tidak berpengetahuan "Tong kosong nyaring bunyinya". Demikian pula dengan penulis. Penulis pernah berpikir bahwa kalimat tersebut dapat diterapkan kepada setiap orang yang banyak bicara. Ketika anda berkata tentang air beriak tanda tak dalam, tong kosong nyaring bunyinya, tahukah anda ternyata maknanya tidak seperti yang selama ini kita kira, ternyata selama bertahun-tahun kita sudah salah menggunakannya.      Pada suatu kolam air kita mungkin akan menemukan riak-riak atau gelembung-gelembung air yang relatif kecil di atas permukaannya. Menurut hasil penelitian, riak-riak air tersebut banyak ditemukan pada suatu ekosistem air yang mana ketinggian permukaan airnya dari dasar tidak begitu tinggi atau air d...

SILAKAN DOWNLOAD AMPUH

SILAKAN DOWNLOAD AMPUH
Aplikasi Mobile Penyuluhan Hukum

PERBEDAAN ANTARA SIFAT, SIKAP, DAN PERILAKU MERUPAKAN 3 (TIGA) TAHAPAN IMPLEMENTASI KEADAAN MANUSIA

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ     Yth. Sahabat Diskusi Hidup, a lhamdulillāh kita dapat berjumpa kembali dalam kesempatan yang berbeda. Kali ini penulis akan membahas diskusi hidup tentang perbedaan antara sifat, sikap, dan perilaku merupakan 3 (tiga) tahapan implementasi keadaan manusia .   Adapun 3 (tiga) tahapan implementasi keadaan manusia, penulis diskusi hidup jelaskan sebagai berikut.   Tahapan Pertama (sifat).        Berbicara tentang sifat-sifat manusia, ada sifatnya yang baik dan ada juga yang sifatnya jelek. Dalam konteks ini sifat adalah keadaan rohaniah seseorang yang sudah ada atau terbentuk sejak masih di dalam kandungan. Ini adalah sudah ketentuan Allah bahwa semua tercipta ada yang baik dan ada yang tidak. Sifat manusia adalah mendasar, relatif tidak bisa berubah.   Terkadang ada orang bilang “sudah dari sononya”.   Namun hal ini bukan menjadi penghalang bag...

TIPS BAGI ORANG-ORANG YANG BARU MASUK KERJA BAIK SEBAGAI PEGAWAI ATAUPUN KARYAWAN

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ   Yth. Sahabat Diskusi Hidup yang senantiasa sabar,    b ulan ini mungkin Sahabat sudah mulai masuk kerja dan mulai belajar menjalani kehidupan yang sebenar-benarnya. Inilah diskusi hidup tentang tips bagi orang-orang yang baru masuk kerja.  Oleh karenanya semoga berkenan diskusi hidup kita kali ini diresapi dalam hati sanubari yang paling dalam. Belajar untuk menjadi pandai sekaligus juga merasakan kebodohan. Belajar untuk menjadi sukses sekaligus juga merasakan kegagalan.        Pada suatu waktu dan di suatu tempat tertentu, mungkin akan ada orang-orang yang berusaha untuk mencari pendukung, memasukkan hasutan, menjelek-jelekkan seseorang atau sekelompok orang, sehingga kita terjerumus, mengawali pemikiran dengan sesuatu yang negatif. Hal ini akan mempengaruhi langkah kita di masa yang akan datang.        Berusahalah mengawali pemikir...

JADIKAN AKU SAHABAT SEJATIMU (lirik, syair, dan lagu)

JADIKAN AKU SAHABAT SEJATIMU (lirik, syair, dan lagu)
https://youtu.be/2LCczqq8-jA

Postingan populer dari blog ini

APAKAH PERBUATAN BUNUH DIRI MERUPAKAN SUATU HAL YANG MELANGGAR HUKUM POSITIF DI INDONESIA ATAU BUKAN?

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ     Yth. Sahabat Diskusi Hidup , alhamdulillāh pada kesempatan kali ini kita dapat berjumpa lagi untuk membahas diskusi hidup tentang apakah perbuatan bunuh diri merupakan suatu hal yang melanggar hukum positif di Indonesia atau bukan. Berikut ini adalah diskusi hidup kita kali ini.         Pada umumnya setiap orang akan menganggap bahwa tindakan bunuh diri adalah perbuatan yang melanggar hukum karena dinilai sebagai perbuatan yang tercela, menghabisi atau menghilangnya nyawa manusia meskipun itu terhadap dirinya sendiri. Namun sebagian orang masih banyak yang menganggap bahwa tindakan bunuh diri itu tercela namun tidak melanggar hukum positif di Indonesia dengan alasan tidak diatur di dalam buku Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau peraturan perundang-undangan lainnya. Yang diatur di dalam pasal KUHP adalah mengenai suruhan atau dorongan untuk melakukan ...

SLOGAN “MENS SANA INCORPORE SANO” BISA TIDAK BERLAKU DI TAHUN 2020 DAN TAHUN-TAHUN SELANJUTNYA?

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ   Yth. Sahabat Diskusi Hidup .            S elamat pagi semua! Bagaimana kabarnya perjalanan hidup Sahabat hingga hari ini? Yang sedang suntuk tetaplah selalu berusaha untuk selalu semangat. Yang sedang dalam kesulitan yakinlah bahwa diantara kesempitan ada celah terang (kesempatan), jalan untuk keluar dari kesulitan/ kesusahan. Oleh karenanya penulis diskusi hidup jelaskan diskusi hidup tentang slogan "mens sana incorpore sano" bisa tidak berlaku di tahun 2021 sebagai berikut.      Sudah sejak lama kita sering mendengar banyak orang menggunakan istilah “ Mens sana incorpore sano ”. Istilah ini berasal dari bahasa Latin. Banyak orang menggunakan istilah ini untuk menyemangati orang lain agar tetap sehat dan semangat. Penulis juga tidak mengetahui persis bagaimana istilah ini bisa sampai ke Indonesia dan menjadi budaya turun-temur...

TINDAK PIDANA KHUSUS DI LUAR KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

بِالسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ     Yth. Sahabat Diskusi Hidup, a lhamdulillāh kita dapat berjumpa kembali dalam kesempatan yang berbeda. Kali ini penulis akan membahas diskusi hidup tentang tindak pidana khusus di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Selanjutnya diskusi hidup kita adalah sebagai berikut.             Pertama kali dikenal istilah Hukum Pidana Khusus, sekarang diganti dengan istilah Hukum Tindak Pidana Khusus. Timbul pertanyaan, apakah ada perbedaan dari kedua istilah ini. Oleh karena yang dimaksud dengan kedua istilah itu adalah UU Pidana yang berada di luar Hukum Pidana Umum yang mempunyai penyimpangan dari Hukum Pidana Umum baik dari segi Hukum Pidana Materiil maupun dari segi Hukum Pidana Formal. Kalau tidak ada penyimpangan tidaklah disebut Hukum Pidana Khusus atau Hukum Tindak Pidana Khusus.             Hukum Tindak Pidana K...